Catat! Syarat, Dokumen dan Kriteria Pendataan Non ASN

- 12 September 2022, 22:44 WIB
Catat! Syarat, Dokumen dan Kriteria Pendataan Non ASN
Catat! Syarat, Dokumen dan Kriteria Pendataan Non ASN /Karawangpost/

Yuk, simak syarat dan kriteria pendataan Non ASN termasuk ketentuan dalam pendataan tenaga non ASN 2022

Ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 yaitu: 

1. Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah.

3. Mendapatkan honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Terungkap! 7 Fakta Film Miracle in Cell No 7 Versi Indonesia

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun, tiga kelompok yang tidak termasuk dalam kategori atau kriteria pendataan, di antaranya:

1.Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah