Catat..! ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

- 14 April 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Freepik.com/

KARAWANGPOST - Ada yang harus diperhatikan bagi para aparatur sipil negara atau ASN yang akan mudik lebaran tahun ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya.

Baca Juga: Jadwal Salat Subang, Kamis 14 April 2022

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: 2.700 Lowongan Kerja Tersedia dalam Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Tahapan dan Link Pendaftarannya

Hampir setiap tahun larangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN itu diterapkan pemerintah.

Namun dari sejumlah pantauan pada musim mudik, masih ada ditemukan kendaraan plat merah yang mudik lebaran.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x