Tak Ditahan, Muhammad Agung Hidayatullah Tersangka Bjorka Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 17 September 2022, 16:10 WIB
Menjadi tersangka kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah hanya dikenakan wajib lapor
Menjadi tersangka kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah hanya dikenakan wajib lapor /Google/

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” kata Ade.

Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah mengunggah sebanyak tiga kali di akun Telegram "Bjorkanism", yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".

Baca Juga: Bocoran Boruto: Naruto Next Generations Bab 73 Misi Khusus 

Unggahan berikutnya pada tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022, ia memposting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

Juru Bicara Polri itu mengatakan, motif tersangka membantu Bjorka adalah agar terkenal dan mendapatkan uang.

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," jelas Ade.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah