Menurut Kadiv Humas Polri, tujuan pelaksaan rekonstruksi hari ini adalah untuk mengetahui peran dari 3 tersangka tersebut sehingga pihak Kejaksaan dapat melihat peristiwa Kanjuruhan Malang lebih jelas.
Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
Irjen Pol Dedi juga mengatakan sesuai komitmen dan perintah Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tandas Kadivhumas Polri.
Baca Juga: Polri akan Panggil Pihak Indosiar dan PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan Malang Pekan Depan
Sementara itu, Menkopolhukam dalam hal ini disampaikan Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI menyampaikan kehadirannya dalam rekonstruksi kali ini adalah perintah dari Ketua TGIPF Mahfud MD untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di stadion pekabola Polda Jawa Timur.
"Saya hadir disini atas perintah dari bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia," ucap Irjen Pol Armed Wijaya.
Lebih lanjut, Irjen Armed juga menyampaikan terimakasih kepada Polri dan terutama Polda Jatim yang sudah melaksanakan rekonstruksi ini dengan lancar, aman dan tertib.