4 Pelaku Penganiayaan Wartawan Online Ditahan Polda Riau

- 19 Oktober 2022, 16:33 WIB
Polda Riau tahan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan online
Polda Riau tahan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan online /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Kasus kekerasan terhadap wartawan online Miftahul Syamsir di Pekanbaru Riau, akhirnya diungkap Polda Riau.

Empat pelaku penganiayaan terhadap Syamsir, yakni Efi Taher, Har alias Anto Gledor, Ded alias David, dan Wis alias Siwis saat ini ditahan di Polda Riau.

Keempat pelaku penganiayaan wartawan itu menyerahkan diri pada Senin, 17 Oktober 2022. Sebelumnya, Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau mengultimatum para pelaku untuk menyerahkan diri.

Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.

“Korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Penculikan dan Penganiayaan Wartawan Karawang di Polda Jabar 

Asep Darmawan menjelaskan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti diatur Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun penganiyaan ini dilatarbelakangi munculnya pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta.

Kronologis Kejadian

Penganiayaan terhadap Syamsir diawali dengan ajakan Def alias Efi Taher ke tiga pelaku lainhya bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga: Wartawan Karawang Korban Penganiayaan Pejabat Ungkap Pengirim Uang Damai Ratusan Juta

Saat bertemu Def sempat menanyakan kepada korban terkait berita yang ditulisnya tersebut.

Pertanyaan itu lalu dijawab korban, “Apakah ada pernyataan saya yang salah?”.

Jawaban korban rupanya membuat Def emosi dan menimpali, “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”.

Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang berakibat kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.

Baca Juga: Wartawan Karawang Korban Penganiayaan Pejabat Dipaksa Terima Uang Damai

Kemudian ada bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah