Kementerian Kesehatan Minta Seluruh Apotik Tidak Menjual Obat Sirup Anak untuk Sementara Waktu

- 20 Oktober 2022, 13:10 WIB
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup anak di seluruh apotik selama investigasi kasus gangguan ginjal akut pada anak (acute kidney injury/ AKI).

Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar ethylen glycol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dante mengatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Baca Juga: 3 Zat Berbahaya Ditemukan dalam Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak 

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat sirup anak sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Dante menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan ethylen glycol (EG) dan diethylen glycol (DEG) pada seluruh produk obat sirup  anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Baca Juga: Terdakwa Baiquni Wibowo Sempat Ragu Hapus Rekaman CCTV, Arif Rachman: Itu Perintah Sambo

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.***

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah