4 Pelaku Penganiayaan Wartawan Online Ditahan Polda Riau

- 19 Oktober 2022, 16:33 WIB
Polda Riau tahan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan online
Polda Riau tahan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan online /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Kasus kekerasan terhadap wartawan online Miftahul Syamsir di Pekanbaru Riau, akhirnya diungkap Polda Riau.

Empat pelaku penganiayaan terhadap Syamsir, yakni Efi Taher, Har alias Anto Gledor, Ded alias David, dan Wis alias Siwis saat ini ditahan di Polda Riau.

Keempat pelaku penganiayaan wartawan itu menyerahkan diri pada Senin, 17 Oktober 2022. Sebelumnya, Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau mengultimatum para pelaku untuk menyerahkan diri.

Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.

“Korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Penculikan dan Penganiayaan Wartawan Karawang di Polda Jabar 

Asep Darmawan menjelaskan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti diatur Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun penganiyaan ini dilatarbelakangi munculnya pemberitaan yang ditulis oleh korban terkait kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta.

Kronologis Kejadian

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x