Penyidikan Kasus Permerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali

- 21 Januari 2023, 10:55 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan oleh sebuah kelompok, terkait dugaan menerima  "uang koordinasi" dalam pertambangan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan oleh sebuah kelompok, terkait dugaan menerima "uang koordinasi" dalam pertambangan. /



KARAWANGPOST - Penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bakal dibuka kembali.

Hal terdebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD pada hari Kamis, 19 Januari 2023.

Rapat koordinasi melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK telah secara resmi memutuskan perkara untuk dibuka kembali.

Baca Juga: Jelang Imlek Ratusan Lampion Hiasi Klenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang Kota

Dalam pernyataan Menkopolhukam menyebutkan, sangat memahami praperadilan Pengadilan Negeri Bogor tidak mengadili pokok masalah kasus perselingkuhan tersebut.

Menkopolhukam pun mendorong agar kasus dugaan permerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM tersebut untuk diproses kembali.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Kunjungi Bawaslu dan KPU di Karawang, Legislator: Selesaikan Masalah Bukan Mencari Korban

Tetapi, bila selama prosesnya kasus tidak berjalan, maka Agus memastikan pihaknya akan mengambil alih.

"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga kita tarik ke Bareskrim," tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah itu diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan.

"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," tegas Kabareskrim Polri.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x