Mahfud MD: Praperadilan Tidak Mengadili Pokok Masalah Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

- 19 Januari 2023, 17:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Karawang Post/Tangkapan Layar IG Mahfud MD

KARAWANGPOST - Kasus dugaan permerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) harus diproses kembali.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, dirinya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menggugurkan status tersangka tiga terduga pemerkosa. 

Menkopolhukam Mahfud MD memahami praperadilan tidak mengadili pokok masalah kasus perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Pembongkaran Paksa Lapak Liar Pedagang di Karawang, Pemerintah Masih Tebang Pilih Takut Bekingan

“Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara,” ucapnya, Kamis 19 Januari 2023.

Menkopolhukam mendorong agar kasus dugaan permerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM tersebut untuk diproses kembali.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Diskominfo Karawang Diminta Transparan Anggaran Layanan Hubungan Media

Menkopolhukam menjelaskan, jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan untuk perkaranya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang mengajukan tiga kasus tuduhan penipuan sesama pegawai Kemenkop UKM.

Baca Juga: Sektor Properti Meningkat Pesat, BTN Syariah Siap Ekspansi Pembiayaan Perumahan Berbasis Syariah di Karawang

Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

Pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya.***

Editor: M Haidar

Sumber: polhukam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x