Pengangguran Tembus 143,7 Juta Orang, Jokowi Terbitkan Perpres No 68 Tahun 2022

- 22 Februari 2023, 07:28 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 68 Tahun 2022 untuk mengurangi pengangguran di Indonesia..
Ilustrasi Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 68 Tahun 2022 untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.. /Pexels/Ron Lach/

Baca Juga: Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

“Insya Allah aturan ini (Perpres No 68 Tahun 2022) akan membuka keran kerjasama dengan banyak pihak, khususnya pihak swasta dan institusi pendidikan,” terang Airlangga.

Kerjasama yang dimaksud, di antaranya bagaimana pihak-pihak ini membantu para pelajar dan generasi muda bisa mendapatkan pekerjaan.

Airlangga juga menegaskan, Perpres No 68 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.

Selain itu, pendidikan vokasi ini dapat menjadi payung dari kerjasama antara sekolah, pihak swasta dan pemerintah.

Baca Juga: Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Akan Segera Dilanjutkan Kembali

“Termasuk pula dalam rangka menyediakan program-program pemagangan atau apprenticeship di berbagai sektor industri sehingga diharapkan pada saat lulus mereka sudah langsung siap kerja,” imbuh Airlangga Hartarto.***/dkw

 

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Instagram Airlangga Hartarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah