Ombudsman Menilai Petani Indonesia Masih Belum Memahami Tentang Pupuk Subsidi

- 22 Februari 2023, 12:53 WIB
Pupuk siap didistribusikan setelah melalui proses quality control
Pupuk siap didistribusikan setelah melalui proses quality control /Instagram/@pupukkujang/



KARAWANGPOST - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai banyak petani di Indonesia yang belum memahami utuh mengenai kebijakan pupuk bersubsidi.

Dari tahun ke tahun sering ditemukan permasalahan terkait pupuk subsidi langka, pembagian yang tidak merata, menghilang di pasaran, dan sebagainya.

Menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, soal kelangkaan pupuk bersubsidi menjadi isu, karena banyak sekali petani yang beranggapan semua pemilik lahan pertanian berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Ekspor Kendaraan Elektrifikasi Toyota Karya Anak Bangsa, Kijang Innova Zenix Hybrid Meluncur ke Pasar Global

 “Padahal, Kementerian Pertanian telah menerbitkan peraturan mengenai kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi,” katanya dalam acara Layanan Konsultasi: Permasalahan Penyaluran dan Penebusan Pupuk Bersubsidi pada Musim Tanam 2023, Selasa 21 Februari 2023.

Forum layanan konsultasi yang dibuka Ombudsman secara daring ini untuk mengupas tentang permasalahan penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi.

Forum ini, sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat khususnya petani, penyuluh pertanian, mau pun distributor hingga pengecer pupuk bersubsidi untuk menyampaikan keluhan atau pun permasalahan di lapangan.

Baca Juga: Legislator Menyangkan Stok Beras Nasional Hanya 400 Ribu Ton

“Ada pun yang selama ini jadi persoalan, para petani banyak yang merasa bahwa semua lapisan petani di Indonesia dari mulai Sabang sampai Merauke, dari semua jenis tanaman, dari skala penguasaan lahan merasa mereka berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini yang perlu dipahami semua pihak,” ungkap Yeka.

Ombudsman dalam kajiannya, sebut Yeka, menemukan ketidakakuratan data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Misalnya, masih ditemukan perorangan yang bukan petani namun terdaftar dalam e-RDKK.

“Adanya data ganda petani yang terdaftar dalam e-RDKK, data tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, NIK petani di e-RDKK tidak sesuai data kependudukan, dan banyaknya data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK,” ungkap dia.

Baca Juga: Pemerintah Turki dan Suriah Sambut Baik Dukungan Kemanusiaan dari Pemerintah Indonesia

Sedangkan pada penebusan pupuk subsidi, Ombudsman menemukan ketidaksiapan implementasi Kartu Tani secara serentak.

Seperti belum optimalnya pendistribusian Kartu Tani serta belum siapnya infrastruktur pendukung seperti mesin EDC dan jaringan internet.

Untuk itu, Ombudsman menyediakan wadah bagi para petani, penyuluh pertanian mau pun distributor hingga pengecer pupuk bersubsidi.

“Pada wadah ini petani dapat menyampaikan keluhan dan dapat ditanggapi secara langsung oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui forum konsultasi daring,” jelas Yeka.***

Editor: M Haidar

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x