Polri Harus Segera Bentuk Timsus Berantas Premanisme

- 26 Februari 2023, 19:21 WIB
Debt collector saat ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Kaya
Debt collector saat ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Kaya /Tangkapan layar/WAG Forum Jurnalis/



KARAWANGPOST - Atasi permasalahan premanisme di Tanah Air Polisi diminta untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) guna menindak tegas berbagai bentuk aksi premanisme.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian harus lebih responsif menyikapi aduan yang disampaikan masyarakat, terutama aduan yang disampaikan melalui call center 110.

“Mau itu preman debt collector, preman pasar, preman berkedok ormas, dan segala aksi-aksi premanisme dalam bentuk lainnya. Dalam hitungan jam bahkan menit, polisi sudah harus bisa tiba di lapangan " ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pelaku Ekraf Pasca Pandemi, TNI dan Polri Gelar Pesta Rakyat Festival Goyang Karawang

Legislator Dapil Jakarta III itu, meyakini dengan dibentuknya timsus yang menangani perkara premanisme ini, maka aduan masyarakat akan lebih cepat ditangani.

“Pastikan (tim khusus) berlaku di seluruh daerah, agar masyarakat memiliki jalan keluar ketika didesak oleh preman dalam situasi-situasi tertentu. Dengan begitu, saya yakin kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat meningkat sangat pesat,” ujarnya.

Baca Juga: Harga CPO Naik, DPR Usulkan Minyak Makan Merah Dijual dengan Harga Lebih Rendah

Usulan pembentukan tim khusus tersebut disampaikan karena aksi premanisme dianggap sulit diberantas. Padahal, Indonesia merupakan negara hukum yang harus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pastikan perangkat keamanan kita mampu melindungi masyarakat dari tindakan oknum yang halalkan segala cara. Beruntung kasus-kasus yang bisa dapat sorotan (media), bagaimana dengan yang tidak? Jadi sudah saatnya aparat bergerak,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan premanisme untuk segera melapor. Warga dapat menghubungi layanan call center 110 yang disediakan kepolisian.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x