Kementerian PPPA Beri Jaminan Keselamatan dan Pemulihan Psikologis David

- 25 Februari 2023, 14:31 WIB
Kementerian PPPA bersama Pihak Kepolisian saat memberikan keterangan kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor
Kementerian PPPA bersama Pihak Kepolisian saat memberikan keterangan kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - David korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo hingga saat ini masih penjalani perawatan medis.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan korban penganiayaan akan diberikan jaminan keselamatan dan pemulihan psikologis.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten deputi pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlani di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah diminta Meningkatkan Pupuk Subsidi untuk Petani

"Tentu kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, dan juga pendampingan, serta pemulihan baik kesehatan maupun psikologis," ungkap Atwirlani.

Atwirlani menambahkan, tentunya prihatin yang sangat mendalam dari pihak Kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak terhadap anak korban.

Menurut Atwirlani, Kemen PPP bakal memastikan terkait keselamatan dan pemulihan terhadap David yang kini masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Tujuhbelas Tersangka Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga

"Maka dari itu kami tentu harus memastikan apakah anak ini betul-betul terjamin keselamatan dan juga pemulihan terhadap kekerasan yang telah dialami oleh anak korban," kata dia.

Dalam kasus penganiayaan ini polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak dan Shane Lukas (19).

Telah terjadi kekerasan terhadap anak, Pelaku Dandy menendang kepala korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali.

"Untuk tersangka Shane membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x