Shane Lukas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat di Jaksel

- 25 Februari 2023, 13:58 WIB
Shane Lukas tersangka kedua di kasus penganiayaan anak
Shane Lukas tersangka kedua di kasus penganiayaan anak /Dok.Foto/PMJ/



KARAWANGPOST - Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus pengeroyokan David oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Pangan, Kementan Perkuat Pengawalan Sentra Produksi Pertanian Nasional

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini salah satunya membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban.

"Diduga tersangka membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x