“Komisi III tidak ingin keramaian seperti ini hanya ada di media, tapi penanganan konkritnya tidak ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri. Dari pengusutan itu akan ditentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu atau tidak.
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya, dan seterusnya," jelas Mahfud MD, Senin 11 September 2023 lalu.***