Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Rp189 Triliun Impor Emas Ditjen Bea Cukai

- 15 September 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi - Emas Batangan
Ilustrasi - Emas Batangan /Pixabay/flaart/

KARAWANGPOST - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni soroti adanya kasus dugaan pencucian uang terkait impor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bernilai fantastis.

Ia secara tegas meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencucian uang Rp189 triliun terkait impor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut.

Menurutnya, kasus itu bukan kejahatan biasa karena nilainya fantastis dan ada dugaan keterlibatan lembaga negara. Ia khawatir akan ada upaya untuk mengakali kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Oknum Anggota Dewan dan Oknum Pejabat IPDN Lakukan Penipuan Ratusan Juta Kepada Warga Karawang

“Saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait agar serius membongkar skema besar di balik peristiwa ini," tegas Sahroni, Rabu 13 September 2023.

Sahroni menggaris bawahi, patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu.

"Bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya," ujar Sahroni.

Baca Juga: Harga Beras Tinggi, KTNA Bantah Adanya Penurunan Pasokan Gabah

Wakil Ketua Komisi III itu tidak ingin kasus tersebut hanya muncul dan membuat kegaduhan dan meminta pihak terkait harus didorong mengusut tuntas kasus itu.

“Komisi III tidak ingin keramaian seperti ini hanya ada di media, tapi penanganan konkritnya tidak ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri. Dari pengusutan itu akan ditentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu atau tidak.

"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya, dan seterusnya," jelas Mahfud MD, Senin 11 September 2023 lalu.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah