Hal ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah, penyebarluasan informasi yang jelas tentang peraturan tata ruang dan perizinan, serta program edukasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan etika dalam kepemilikan dan penggunaan tanah.
Yang terakhir juga diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
"Kita semua memiliki peran penting dalam memerangi mafia pertanahan, baik dalam memberikan informasi, melaporkan kejanggalan, atau mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih baik," kata Junimart.
Sebelumnya Kakanwil BPN provinsi Sumut Askani dalam paparannya melaporkan di provinsi Sumut terdapat 341 kasus terkait sengketa dan konflik pertanahan.
Ia menyampaikan di Sumut yang paling banyak adalah sengketa sebanyak 271 kasus, kemudian konflik sebanyak 62 kasus, sementara perkara sebanyak 9 kasus.
"Sengketa dari 62 kasus sekarang sudah selesai 24 sisanya 38 kasus masih dalam proses penanganan, kemudian konflik ada 9 kasus 2 sudah selesai dan sisanya masih dalam proses, yang terakhir perkara aebanyak 270 kasus baru terselesaikan 63 kasus yang selebihnya masih dalam upaya penanganan," jelasnya.***