Penyidik Naikan Status Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL Menjadi Penyidikan

- 7 Oktober 2023, 20:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KARAWANGPOST - Status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinaikan ke tahap penyelidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, terkait kasus dugaan pemerasaan diremendasikan untuk dinaikan.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujarnya, Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan di Karawang Bertambah Lima Orang

Peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat 6 Oktobsr 2023 kemarin.

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan, hadiah atau janji tersebut oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023.

Baca Juga: Maraknya Aksi Perundungan, Aparat Kepolisian Gencar Lakukan Edukasi untuk Para Siswa di Karawang

Adapun hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan ataupun klarifikasi terhadap enam orang saksi dalam kasus tersebut, yakni di antaranya Mentan SYL dan sopir serta ajudan Mentan SYL bernama Heri dan Panji Harianto.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x