KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar evakuasi bangkai ikan hiu.
Bangkai ikan hiu seberat satu ton tersebut berhasil dievakuasi dan dikuburkan tim evakuasi BPSPL bersama petugas gabungan lainnya.
Ikan hiu itu terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat 06 Oktober 2023.
Baca Juga: Karawang Punya Stasiun KCJB, Aksesbilitas Warga Harus Direspons dengan Baik
“Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, Victor menerangkan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan di Karawang Bertambah Lima Orang
Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.