Edward Hutahaean Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

- 15 Oktober 2023, 20:53 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ​​​​​​​(Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ​​​​​​​(Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi /Mario Media Kupang

KARAWANGPOST - Edward Hutahaean (EH) secara resmi ditetapksn sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebutkan, Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkap Kuntadi, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Karawang Sukseskan Pemilu Damai

"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini Kejagung sudah ada 12 tersangka. Bahkan beberapa di antaranya telah disidangkan.

Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka menjadi 13 orang. Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

Baca Juga: Perlindungan WNI Sebut Hanya Empat WNI Bersedia Pulang dari Wilayah Konflik Palestina-Israel

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
  7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
  9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
  10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
  11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
  12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
  13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x