KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumumkan masa pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan PKPU peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon) yang dikeluarkan pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemilu 2024: Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Karawang Sukseskan Pemilu Damai
Peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).
"Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU," demikian salah satu kutipan PKPU.
Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:
Pendaftaran bakal pasangan calon
- Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
- Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)
Baca Juga: Lepas dari Pengawasan, Seorang Balita di Karawang Tewas Masuk Kedalam Ember Besar berisi Air