Kejagung Temukan Bukti Kuat Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

- 17 Oktober 2023, 10:17 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /Foto/PMJ

Diberitanakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu 15 Oktober 2023.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah