Pemilu 2024: MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres

- 16 Oktober 2023, 14:42 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /Karawangpost/Youtube/Mahkamah Konstitusi

KARAWANGPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia capres-cawapres.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: PBB Tak Mampu Hentikan Israel, Legislator Sebut Dunia Harus Bersatu

Mahkamah menjelaskan perkara ini mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan dengan perkara Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya, sehingga dalil dalam perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.

Sebagaimana pertimbangan mahkamah untuk putusan uji materi pasal yang sama oleh PSI, mahkamah menilai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Baca Juga: Empat WNI Tiba di Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Wilayah Palestina

Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah