Kejagung Temukan Bukti Kuat Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

- 17 Oktober 2023, 10:17 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /Foto/PMJ

KARAWANGPOST - Barang bukti elektronik ditemukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kejagung dikabarkan telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, Tm Kejagung menemukan barang bukti hasil proses penggeledahan.

Baca Juga: OJK Jangan Hanya Blokir Rekening Judi Online, Rekening Terkait Pinjol Ilegal Juga Harus ditindak

"Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik," ungkap Kuntasi, Senin 16 Oktober 2023.

Menurut Kuntadi, barang bukti tersebut menjadi penguat alasan penetapan Sadikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Dia juga menyebut pada saat melakukan penggeledahan ditemukan juga ada bukti penguat lainnya seperti dokumen.

Baca Juga: Pelaku Utama Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan Beromzet Puluhan Miliar Ditangkap Polres Karawang

"(Barang bukti lain) tentu saja ada dokumen. Rinciannya, Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini," ucap Kuntadi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x