Pemilu 2024: Presiden Jokowi Sebut Tidak Terlibat dalam Urusan Capres-Cawapres

- 17 Oktober 2023, 00:30 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers /Karawangpost/Instagram/@jokowi

 

KARAWANGPOST - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut merupakan ranah partai politik.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan capres atau capres pada Pemilu 2024 mendatang

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: PBB Tak Mampu Hentikan Israel, Legislator Sebut Dunia Harus Bersatu

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin 16 Oktober 2023 siang, mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x