"Jika sudah dewasa pun bukan berarti laki-laki tidak menjadi korban, itu bisa saja terjadi," kata Luluk.
Dalam kesempatan itu, Luluk menerangkan UU TPKS turut mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Termasuk adanya jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.
“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini, bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” ungkap Luluk.***