Masyarakat Tidak Perlu Takut Melapor Jika Alami Kasus TPKS

- 20 Oktober 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi - Trauma akibat dari kekerasan
Ilustrasi - Trauma akibat dari kekerasan /Karawangpost/Pexels/RODNAE Production

"Jika sudah dewasa pun bukan berarti laki-laki tidak menjadi korban, itu bisa saja terjadi," kata Luluk.

Dalam kesempatan itu, Luluk menerangkan UU TPKS turut mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual.

Termasuk adanya jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.

“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini, bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” ungkap Luluk.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah