KARAWANGPOST - Menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikanya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang menyebutkan, selama mendapat izin dari presiden untuk cuti tidak perlu mundur dari jabatanya.
"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," ujar Idham, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Empat Unit Mobil Damkar dikerahkan Padamkan Kebakaran di Lahan Kosong Karangpawitan Karawang
Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.
Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Idham menjelaskan, selain menteri maupun pejabat setingkat menteri. Pasal 15 PKPU Nomor: 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Baca Juga: Wacana Kenaikan UMK 2024, Apindo Karawang Gelar Kegiatan untuk Antisipasi Kenaikan Upah
Pejabat-pejabat itu diantaranya presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.