Masyarakat Tidak Perlu Takut Melapor Jika Alami Kasus TPKS

- 20 Oktober 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi - Trauma akibat dari kekerasan
Ilustrasi - Trauma akibat dari kekerasan /Karawangpost/Pexels/RODNAE Production

KARAWANGPOST - Masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebutkan saat ini aturan dalam UU TPKS dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum.

"Apalagi sekarang eranya digital media, ataupun media sosial. Apabila ada pelecehan di area tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah UU TPKS," ujarnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Bupati Karawang Serahkan SPK untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Nakes

Hal itu juga disampaikainya dalam perbincangan terkait pentingnya peran keluarga dalam mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Nabila Ishma dalam program 'Ngobrolin DPR' yang disiarkan melalui live Instagram.

Adapun program live instagram tersebut mengambil tema ‘Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Cegah TPKS'.

Luluk menambahkan, semua gender dan latar belakang apapun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Meski memang mayoritas kekerasan seksual adalah perempuan dan anak, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban.

Korban bisa laki-laki atau perempuan. Kalau kita lihat data memang perempuan lebih rentan. Tapi laki-laki juga bisa jadi korban, terutama anak laki-laki yang dari data diketahui menjadi yang lebih banyak.

Baca Juga: Irigasi Pertanian Menjadi Faktor Penting untuk Capai Target 35 Juta Ton Beras

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x