Uang Sebesar Rp12,3 Miliar Hasil Rampasan Mantan Wali Kota Bekasi Telah Disetorkan ke Kas Negara

- 27 Oktober 2023, 01:00 WIB
Eks Wali Kota Bekasi, rahmat Effendi yang tertangkap OTT KPK.
Eks Wali Kota Bekasi, rahmat Effendi yang tertangkap OTT KPK. /Karawangpost/Foto/IG-KPK

"Terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti," ungkap Ali.

Ali menegaskan, komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah