Sebagaimana diketahui, Kemenag mengusulkan BPIH 445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah. Hal ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.***
Sebagaimana diketahui, Kemenag mengusulkan BPIH 445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah. Hal ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.***
Editor: M Haidar
Sumber: DPR