Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Harus Kedepankan Kemampuan Jemaah

- 14 November 2023, 23:14 WIB
Jemaah Haji Lansia
Jemaah Haji Lansia /Instagram/@adharamodiste/

KARAWANGPOST - Usulan kenaikan biaya haji tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag) harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat membahas usulan dari Kemenag terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 mendatang.

"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," ujar Ace, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Gerakan Boikot Produk Israel Harus Semakin Digaungkan Rakyat Indonesia

Kemenag telah mengusulkan kenaikan biaya haji menjadi sekitar Rp105 juta per jemaah angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," ungkap Ace.

Menurut Ace, kenaikan BPIH untuk tahun 2024 tersebut masih akan dikaji secara mendalam oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ada Kerawanan, Kapolda Jabar Temukan Gudang Logistik KPU Karawang Tanpa APAR

"Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Ace. 

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x