Pemilu 2024: Kejagung akan Berkolaborasi bersama Polri dan Bawaslu untuk Penanganan Perkara Pidana Pemilu

- 16 November 2023, 22:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan /Instagram/@stburhanuddin_/

KARAWANGPOST - Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengantisipasi celah hukum para pelaku tindak pidana pemilu.

ST Burhanuddin menyebutkan, kerap terjadi tindak pidana khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, yang tidak dapat dilakukan penahanan.

"Ini seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," jelas ST Burhanuddin.

Baca Juga: BPBD Minta Warga Karawang Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pola koordinasi check and balance diharapkan dapat menciptakan kesepahaman.

Sehingga penanganan perkara tindak pada Pemilu 2024 mendatang dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. "Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya," ujar ST Burhanuddin.

Baca Juga: Wakapolres Karawang: Penanaman Sejuta Pohon Sangat Bermanfaat untuk Kelestarian Lingkungan Hidup

Ia menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu.

Kejagung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan pemilu.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x