KARAWANGPOST - Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengantisipasi celah hukum para pelaku tindak pidana pemilu.
ST Burhanuddin menyebutkan, kerap terjadi tindak pidana khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, yang tidak dapat dilakukan penahanan.
"Ini seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," jelas ST Burhanuddin.
Baca Juga: BPBD Minta Warga Karawang Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pola koordinasi check and balance diharapkan dapat menciptakan kesepahaman.
Sehingga penanganan perkara tindak pada Pemilu 2024 mendatang dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. "Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya," ujar ST Burhanuddin.
Baca Juga: Wakapolres Karawang: Penanaman Sejuta Pohon Sangat Bermanfaat untuk Kelestarian Lingkungan Hidup
Ia menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu.
Kejagung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan pemilu.