Pemilu 2024: Dewan Pers Terima Aduan Penghalangan Kebebasan Pers dilakukan Aparat dan Partisipan Partai Politi

- 21 November 2023, 15:31 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu /Karawangpost/Foto/Divisi Humas Polri

KARAWANGPOST - Diperlukan adanya dorongan pembentukan mekanisme perlindungan wartawan dari kekerasan, termasuk dalam konteks Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan masih menjadi salah satu kerawanan yang akan ditemui pada tahapan Pemilu 2024.

"Dewan Pers sejak awal tahun 2023 juga telah menerima berbagai aduan pengahalang-halangan kebebasan pers yang dilakukan aparat, partisipan partai politik, dan orang yang tidak dikenal," ujar Ninik Rahayu.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Remaja Hingga Tewas di Rengasdengklok Karawang Berhasil ditangkap

Dalam sambutannya di Anev dan Koordinasi Fungsi Kehumasan Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 21 November 2023, Ninik Rahayu menekankan perlu adanya dorongan pembentukan mekanisme perlindungan wartawan dari kekerasan, termasuk dalam konteks pemilu.

"Kerentanan wartawan mengalami kekerasan dalam konteks pemilu menjadi urgensi mekanisme respons pencegahan dan penanganan,” kata Ninik Rahayu.

Menurut Ninik Rahayu, peran media memiliki arti penting dalam kelancaran dan terwujudnya Pemilu 2024 mebdatang yang damai.

Baca Juga: Plt Bupati Karawang Apresiasi Karawang Jadi Tuan Rumah Seleksi CPPPK 2023 Jawa Barat

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menuturkan dengan anev konsolidasi fungsi humas ini bisa membuat semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pemilu.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah