KPK Tetapkan Dirut PT SCC Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara mencapai Rp200 Miliar Lebih

- 2 Februari 2024, 06:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

KARAWANGPOST - Direktur utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group tahun 2017-2022, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT SCC dengan total kerugiaan keuangan Negara mencapai Rp200 miliar lebih.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ada enam orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Google Menghadirkan Generator Video Revolusioner Berbasis Kecerdasan Buatan

Namun Ali Fikri tidak membeberkan identitas para tersangka. Ali hanya mengatakan kasus ini erat kaitannya dengan kerugian keuangan Negara.

“kasus ini merupakan tindak pidana terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar,” ungkapnya.

Menurut beberapa informasi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu satu diantaranya adalah Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi.

“Mengenai identitas itu, nanti akan kami sampaikan pada waktunya,” ucap Ali.

Baca Juga: Mobil Sport Listrik Porsche Taycan Turbo GT Lebih Cepat 18 Detik dari Tesla Model S Plaid

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x