DPR Tidak Hadir dalam Sidang Pleno Uji Materiil Pasal Presiden dan Wapres Boleh Kampanye

- 6 Februari 2024, 18:04 WIB
Gedung MK.
Gedung MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

KARAWANGPOST - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tidak hadir dalam sidang pleno uji Materiil pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye pada Pemilu 2024.

Padahal dalam agenda Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirim ke MK, menjelaskan bahwa tim kuasa DPR tidak dapat hadir karena bersamaan dengan agenda rapat-rapat di DPR RI.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hormati Keputusan Sanksi yang diberikan DKPP

“Mohon kiranya dapat dijadwalkan kembali,” tulis surat yang ditandatangani olwh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Dari Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terlihat pihak Presiden diwakili kuasa oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, KPU diwakili Komisioner sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin, Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Sementara itu, advokat, Gugum Ridho Putra selaku pemohon hadir bersama kuasa hukumnya. Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR, Presiden, Bawaslu dan KPU.

Baca Juga: DKPP Menjatuhkan Sanksi Kepada KPU Karena Meloloskan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Kuasa presiden mendapat giliran pertama menyampaikan keterangan dalam persidangan. Disusul oleh perwakilan KPU, dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x