SIM Habis Tanggal 8-11 Februari 2024, Bisa Perpanjangan Tanpa Ujian Tulis dan Praktek

- 11 Februari 2024, 22:28 WIB
Ilustrasi - Untuk memiliki SIM Internasional, harus memiliki SIM Nasional lebih dulu./Polri
Ilustrasi - Untuk memiliki SIM Internasional, harus memiliki SIM Nasional lebih dulu./Polri /

 KARAWANGPOST - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi satu dari beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mengemudi di jalan, baik menggunakan mobil maupun sepeda motor.

Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM merupakan hal paling penting. Jika kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan mengikuti ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.

Tradisi masa berlaku SIM yang sebelumnya bersesuaian dengan tanggal lahir kini telah berubah. Sekarang, SIM kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan.

Baca Juga: KPK Sediakan Dua Lokasi TPS untuk Para Tahanan Menggunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

Meskipun proses perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM atau mobil SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian, tetapi bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada hari libur atau cuti bersama?

Mengutip akun resmi X @TMCPoldaMetro, Jumat 9 Februari 2024, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal hari ini hingga Minggu, 11 Februari mendatang.

Tidak hanya itu, untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan di Senin, 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke Rumah Sakit

Ini kabar baik bagi para pengemudi yang kebetulan masa berlaku SIM mereka berakhir pada hari libur atau akhir pekan.

Namun, penting untuk diingat bahwa proses perpanjangan SIM harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak, maka pemohon harus melewati proses ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM baru.

Baca Juga: Bapanas Kuatkan Rempah Indonesia di Forum Internasional

Adapun layanan mobil SIM keliling tersedia hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM saja. Jadwalnya bisa berubah-ubah dan dapat dicek setiap hari.

Syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, diharapkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur atau akhir pekan dapat melakukan perpanjangan dengan lebih mudah tanpa harus menunggu hingga hari kerja.***

Editor: M Haidar

Sumber: Platform X


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah