KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, tentang kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keputusan PP Nomor 18 Tahun 2024 kenaikan tunjangan tersebut diterbitkan dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
“Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Selasa 13 Februari 2024.
Baca Juga: Kepala BP2MI Membantah Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan untuk Pemenangan Capres Tertentu
Baca Juga: Pemilu 2024: Meloloskan Gibran, KPU Digugat ke PTUN Jakarta
Dalam penjelasannya, kenaikan tunjangan kinerja itu diterima pegawai Bawaslu dan disesuaikan dengan kelas jabatan.
“Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu,” sambung unggahan di situs tersebut.
Sesuai informasi yang diperoleh sinarindonesia.id, tingkat tertinggi di kelas jabatan itu adalah 17. Kelas tersebut menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah tersebut naik sekitar 16,7 persen dari tahun 2017.