Bupati dan ASN Boyolali dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pungli Pemenangan Capres

- 13 Februari 2024, 15:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

KARAWANGPOST - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat dan aparatur sipil negara (ASN), dilaporkan sejumlah warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan pungli yang melibatkan Bupati dan ASN Boyolali tersebut kini tengah berproses di Tim pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membenarkan bahwa adanya laporan terkait kasus pungli tersebut.

Baca Juga: Kemhan Secara Tegas Membantah Fitnah Adanya Korupsi Pengadaan Jet Tempur Mirage 2000-5

“Sesuai informasi yang kami terima, laporan dimaksud kini dalam proses pemeriksaan tim pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data,” kata Ali, kepada media, Selasa 13 Februari 2024.

Dijelaskan Ali, dugaan pungli tersebut dinarasikan untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam hal ini Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Namun, Ganjar sudah membantah hal tersebut dan mendorong untuk dilaporkan ke penegak hukum.

Dari rekaman video yang diterima sinarindonesia.id, terlihat belasan orang yang diduga ASN Boyolali berkumpul dalam satu ruangan.

Salah satu pria mengenakan kemeja berwarna hitam di depan ruangan terlihat membacakan kesimpulan rapat. Satu di antaranya terkait pengembalian iuran.

“Karena kita sudah bulat untuk dibubarkan, kita bubarkan. Kemudian uang yang sudah terkumpul kita bagikan,” kata pria dalam video tersebut.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x