Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- 13 Februari 2024, 16:23 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago /Karawangpost/Foto/Divisi Humas Polri

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024.

Perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah