Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- 13 Februari 2024, 16:23 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago /Karawangpost/Foto/Divisi Humas Polri

KARAWANGPOST - Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.

Connie dilaporkan atas ucapannya yang diduga bernarasikan fitnah dan pencemaran nama baik dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Baca Juga: Respons Cepat Kementan Terhadap Banjir di Grobogan, Siapkan Pompanisasi dan Bantuan Bibit

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Paus Sperma Terdampar di Pantai Papua, Tim Berhasil Atasi Dengan Cara Pembakaran

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x