Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia

- 15 Februari 2024, 10:15 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/ /

“Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit)," kata Bagja.

Hal itu khusus untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

Baca Juga: Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

“Hal itu dilakukan guna menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos.

"Ini untuk menghindari kejadian yang sama dalam video yang beredar hingga tidak terulang kembali," tandasnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah