Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia

- 15 Februari 2024, 10:15 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/ /

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk diulang kembali.

Perbuatan terkait surat suara yang dikuasai lalu dicoblos menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.

“Bukan dilakukan penghitungan, proses pemungutan suaranya harus diulang,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kepada media, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Hadirkan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri Saat Penghitungan Suara

Dijelaskannya, surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.

Bagja menyebut kejadian itu diketahuinya setelah beredarnya video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos.

“Hal itu harus dilakukan mengingat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Baca Juga: Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diperpanjang hingga 26 Maret 2024

Dari kejadian itu, pihaknya kata Bagja, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

“Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit)," kata Bagja.

Hal itu khusus untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

Baca Juga: Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

“Hal itu dilakukan guna menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos.

"Ini untuk menghindari kejadian yang sama dalam video yang beredar hingga tidak terulang kembali," tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah