Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diperpanjang hingga 26 Maret 2024

- 14 Februari 2024, 14:54 WIB
Jemaah Haji
Jemaah Haji /Instagram/@mamik_mbakd/

KARAWANGPOST - Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji jamaah calon haji regular, diperpanjang Kementerian Agama (Kemenag) RI hingga 23 Februari 2024.

Sedangkan untuk saat ini, 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

“Keputusan itu ditetapkan setelah petugas melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari yang sebelumnya 12 Februari 2024,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, kepada media, dikutip Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat Ralat Penyataannya Terkait Kapolri Minta Jajaran Menangkan Sslah Satu Capres

Dijelaskannya, dengan berlakuknya pelunasan tahap I diperpanjang, Maka kata Anna proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian yang awalnya pada 5-26 Maret 2024 menjadi 13-26 Maret 2024.

“Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem,” Ungkapnya.

Anna mengatakan, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Kemudian, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah serta pendamping jamaah penyandang disabilitas.

Baca Juga: Respons Cepat Kementan Terhadap Banjir di Grobogan, Siapkan Pompanisasi dan Bantuan Bibit

“Untuk itu Kemenag Kabupaten/Kota sudah diminta untuk segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas dari 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” ucapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x