Bawaslu Sebut Temuan Surat Suara Tercoblos akan diusut sebagai Tindak Pidana Pemilu

- 15 Februari 2024, 20:58 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja /Antara

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan akan memproses terkait temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara.

"Hal itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan," kata Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2024.

Temuan yang dilaporkan para pengawas TPS dilapangan tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Pemilu 2024: Sebanyak 668 TPS Berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Susulan

"Diitemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan pengusutan teman-teman," ujar Bagja.

Bagja mengatakan pihaknya dengan kepolisian memiliki tenggat untuk melakukan pengusutan tersebut. Bagja mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," lanjut Bagja.

Baca Juga: Jelang Penguman Quick Count Pemilu 2024, Ratusan Personel Polisi Siaga di Kantor Bawaslu RI

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos. Lolly menyebutkan surat suara yang sudah tercoblos itu telah dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x