Upaya Mitigasi, KPK Rotasi Puluhan Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli

- 16 Februari 2024, 22:34 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: Antara/

KARAWANGPOST - Menindak lanjuti putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024.

Ali menyebutkan, hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

Baca Juga: Real Count Prabowo-Gibran Unggul Sementara 55,97 Persen

Ia juga mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis 15 Februari 2024.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," sambungnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x