Diduga Langgar Aturan, 6 Kapal Ikan Nelayan Ditangkap di Kepulauan Seribu

- 16 Februari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Kapal Nelayan
Ilustrasi Kapal Nelayan /Karawangpost /Foto/IG-muhajirnumar._

KARAWANGPOST – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menggelar monitoring perizinan operasional kapal nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait adanya kapal nelayan yang melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi Sebut Semua Ada Mekanismenya

“Ada enam kapal nelayan yang kami tindak karena melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon,” kata Elis, Kamis (15/02/2024).

Ia merinci, ada empat kapal asal Kota Cirebon yang tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis. Kemudian, satu kapal asal Kota Tangerang, Pakuhaji yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon tidak lengkap, serta satu kapal nelayan dari Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.

“Kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan dibina agar selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan. Sedangkan, kapal yang sudah habis masa berlakunya untuk segera memperbarui dokumennya,” terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Temuan Surat Suara Tercoblos akan diusut sebagai Tindak Pidana Pemilu

Selain itu Elis menjelaskan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Diharapkan, dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk selalu menjaga kelestarian ekosistem laut dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.

Halaman:

Editor: Mustapid

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x