Lima Tersangka Baru ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi di PT Timah

- 17 Februari 2024, 21:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Ist/

KARAWANGPOST - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, beberapa tersangka baru diantaranya adalah pengusaha.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkapnya dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Upaya Mitigasi, KPK Rotask Puluhan Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli

Adapun kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Dengan (tambahan) lima orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut," ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, 6 Kapal Ikan Nelayan Ditangkap di Kepulauan Seribu

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan.

Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi Sebut Semua Ada Mekanismenya

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

"Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan," tuturnya.

Kuntadi menambahkan, tersangka dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah