- 1Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi: PNS pejabat Fungsional Ahli Pertama; PNS Fungsional Ahli Muda, dan PNS Fungsional Ahli Keterampilan
- Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Demikianlah ketentuan batas usia pensiun untuk para PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui BKN.***