BKN Resmi Tetapkan Batas Masa Pensiun PNS sampai usia 65 Tahun

- 19 Februari 2024, 12:39 WIB
Pegawai Negeri Sipil saat Apel
Pegawai Negeri Sipil saat Apel /Karawangpost/
  1. 1Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi: PNS pejabat Fungsional Ahli Pertama;  PNS Fungsional Ahli Muda, dan PNS Fungsional Ahli Keterampilan
  2. Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
  3. Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Demikianlah ketentuan batas usia pensiun untuk para PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui BKN.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah