Naik Penyidikan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai melibatkan Novel Aslen Rumahorbo

- 26 Februari 2024, 18:54 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri /Instagram/@official.kpk

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai hingga ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut diduga melibatkan mantan admin pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Kemenag Pantau Kegiatan Metamorfoshow di TMII Terindikasi Gerakan HTI

Menurut Ali, setelah disepakati kasus naik penyidikan nantinya akan dilanjutkan proses melengkapi administrasi penyidikan. Di antaranya penerbitan LKPTK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi), proses analisis hingga terbit surat perintah penyidikan.

"Kalau sudah terbit surat per­intah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyata­kan cukup," jelas Ali.

Ali menyebutkan, alasan memperkarakan Novel Aslen karena KPK tidak memberi toleransi pada pegawai yang melakukan kecurangan keuangan. Ali menjamin pelakunya akan dihukum.

Baca Juga: Karena Ketersediaan Tempat Tinggal Rencana Pemindahan ASN ke IKN Mundur Hingga September

"Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," terangnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x