KARAWANGPOST - Hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) andai jadi digulirkan di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Mahpud MD mantan Menko Polhukam yang juga sebagai cawapres 03 pada Pilpres di Pemilu 2024.
Mahpud MD menilai, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Lembaga Falakiyah PBNU Memprediksi 1 Ramadhan 1445 H jatuh Pada Tanggal 12 Maret 2024
“Hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK, itu jalur tersendiri,” kata Mahfud, kepada media, Minggu 25 Februari 2024.
Dijelaskannya, saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Mahpud MD mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
“Untuk ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, saat ini seakan-akan disebarkan pembicaraan untuk mengatakan angket tidak cocok untuk pemilu.
Baca Juga: Kementerian Agama Rencanakan KUA akan Bisa Melayani Semua Agama